Mengenal Profesi di Bidang Hukum: Advokat, Jaksa, Hakim, dan Notaris
## **Mengenal Profesi di Bidang Hukum: Advokat, Jaksa, Hakim, dan Notaris** --- ### 1. Pendahuluan Bidang hukum di Indonesia tidak hanya melibatkan aturan dan peraturan, tetapi juga **profesi-profesi yang menjalankan fungsi hukum**. Setiap profesi memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk menegakkan hukum, melindungi hak masyarakat, dan memastikan keadilan. Artikel ini akan membahas secara lengkap **profesi di bidang hukum**, meliputi advokat, jaksa, hakim, dan notaris, serta peran masing-masing dalam sistem hukum Indonesia. --- ### 2. Profesi Advokat #### a. Pengertian Advokat adalah profesional hukum yang memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan pembelaan kepada klien dalam perkara pidana, perdata, atau administrasi. #### b. Tugas dan Wewenang 1. Memberikan konsultasi hukum. 2. Mewakili klien di pengadilan. 3. Membuat dokumen hukum seperti surat kuasa, perjanjian, dan gugatan. 4. Melakukan pembelaan hukum bagi terdakwa dalam proses p...