Pengertian dan Sumber Hukum di Indonesia
## **Pengertian dan Sumber Hukum di Indonesia**
---
### 1. Pendahuluan
Hukum adalah salah satu pilar terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa hukum, masyarakat akan berjalan tanpa aturan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan. Di Indonesia, hukum tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara serta memastikan keadilan ditegakkan.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai **pengertian hukum** dan **sumber hukum di Indonesia** yang menjadi dasar keberlakuan hukum di negara kita.
---
### 2. Pengertian Hukum
Secara umum, **hukum** dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat, dibuat oleh pihak yang berwenang, dan bersifat mengikat serta memaksa.
Beberapa ahli hukum mendefinisikan hukum sebagai berikut:
* **Utrecht**: hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati.
* **Hans Kelsen**: hukum adalah sistem norma, yaitu pernyataan tentang apa yang seharusnya dilakukan.
* **Sudikno Mertokusumo**: hukum adalah norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh pemerintah.
Dari definisi-definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa hukum memiliki ciri utama:
1. **Bersifat mengatur** (memberikan pedoman).
2. **Bersifat memaksa** (siapa yang melanggar dapat dikenai sanksi).
3. **Dibuat oleh lembaga yang berwenang** (negara).
---
### 3. Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Hukum di Indonesia memiliki fungsi-fungsi penting, antara lain:
1. **Menjaga ketertiban** → mencegah terjadinya konflik dan kekacauan.
2. **Memberikan keadilan** → menegakkan hak dan kewajiban setiap warga negara.
3. **Melindungi kepentingan manusia** → baik secara individu maupun kelompok.
4. **Menjadi alat rekayasa sosial** → hukum bisa digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik.
---
### 4. Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi dasar lahirnya aturan hukum. Di Indonesia, sumber hukum dibagi menjadi dua:
#### a. **Sumber Hukum Materiil**
Segala faktor yang memengaruhi pembentukan hukum, seperti:
* Nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
* Agama.
* Moral.
* Politik.
* Ekonomi.
#### b. **Sumber Hukum Formal**
Tempat atau bentuk di mana aturan hukum itu dituangkan secara resmi. Beberapa sumber hukum formal di Indonesia antara lain:
1. **Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)** → sumber hukum tertinggi.
2. **Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)**.
3. **Peraturan Pemerintah (PP)**.
4. **Peraturan Presiden (Perpres)**.
5. **Peraturan Daerah (Perda)**.
6. **Yurisprudensi** → putusan hakim yang tetap dan dijadikan acuan.
7. **Kebiasaan** → adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat dan diakui sebagai hukum.
8. **Traktat** → perjanjian antarnegara yang disahkan menjadi hukum nasional.
9. **Doktrin** → pendapat ahli hukum yang dijadikan acuan oleh hakim dalam memutus perkara.
---
### 5. Penutup
Hukum di Indonesia lahir dari berbagai sumber, mulai dari konstitusi hingga kebiasaan masyarakat. Dengan memahami pengertian dan sumber hukum, kita dapat lebih menghargai peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
---
Comments
Post a Comment